Menguak Sisi Lain Dibalik RKUHP

Kabut asap perlahan mulai lenyap hingga saat ini. Pemerintah dan jajarannya dinilai lamban dalam menangani kasus ini. Pemerintah terkesan tidak transparan dalam mengungkap siapa dalang dibalik pembakaran hutan tersebut. Hingga saat ini, Pemerintah tak kunjung mengeksekusi terduga tersangka atas bencana ini. Padahal, Karhutla di Sumatra dan Kalimantan telah mengakibatkan dampak negatif bagi masyarakat. Beberapa dampak negatif tersebut adalah menimbulkan berbagai penyakit, meningkatkan biaya hidup, dan mengganggu aktivitas sehari-hari masyarakat. Menurut sumber tirto.id, area hutla yang terbakar yaitu Riau seluas 502,755 ha, Jambi seluas 23,54 ha, Sumatra Selatan seluas 7,79 ha, Kalimantan Barat seluas1,058,55 ha, dan Kalimantan Tengah seluas 338,96 ha. Akibat dari kejadian ini, lahan gambut di area hutan tersebut terbakar habis. Selain itu, satwa dan tanaman hutan pun ikut dilalap habis si jago merah.

Rakyat pun mulai mencari penanggung jawaban atas semua kekacauan ini.
Ditambah lagi dengan polemik UU KPK dan RKUHP yang baru-baru ini menjadi pembicaraan di berbagai kalangan. Pasal-pasal yang dinilai kontroversial tersebut mendapat penolakan dan kecaman dari bebagai pihak. Terutama mahasiswa. Pemerintah diduga telah melahirkan New Orba dalam sistem pemerintahan Indonesia. Berbagai pihak menilai demokrasi telah dikebiri. Apabila undang-undang tersebut benar-benar di sahkan, maka indonesia akan kehilangan jati dirinya sebagai negara Demokrasi. Beberapa pasal kontroversial yang memicu pecahnya perlawanan masyarakat dan mahasiswa adalah sebagai berikut:
1. Pasal Penghinaan Presiden (Pasal 218 ayat 1)
Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.
Pasal tersebut dianggap mencederai demokrasi di Indonesia karena membatasi atau bahkan melarang penyampaian aspirasi publik berupa kritik kepada Presiden.

2. Pasal Aborsi (Pasal 470 dan 471)
Setiap perempuan yang sengaja menggugurkan kandungan atau meminta orang lain untuk menggugurkannya dipidana penjara paling lama 4 tahun.
Pasal tersebut dianggap dikriminatif terhadap korban pemerkosaan dan perempuan lainnya, pasal tersebut dinilai tidak relevan dengan keadaan sosial masyarakat saat ini, bahwa terdapat sekitar 1-15 orang korban pemerkosaan yang terjadi setiap harinya

3. Pasal Pidana Untuk Seluruh Persetubuhan Diluar Nikah ( Pasal 417 ayat 1)
Setiap orang yang melakukan persetubunan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda kategori II
Pasal ini dianggap mengganggu privasi masyarakat yang seharusnya tidak diurusi oleh pemerintah dan diduga akan mengganggu pariwisata di Bali yang notabene adalah wilayah yang bebas akan hal-hal semacam itu.

4. Pasal Pencabulan Sesama Jenis ( Pasal 421)
Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya :
Di depan umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau denda paling banyak kategori III
Secara paksa dengan kekerasan atau ancaman dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun
Yang mempublikasikan dengan muatan pornografi dipidana pdengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun
Setiap orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa orang lain untuk melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

5. Pasal Kecerobohan Memelihara Hewan (Pasal 340 RKUHP)
Setiap orang yang tidak mencegah hewan yang ada dalam penjagaannya yang menyerang orang atau hewan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana penjara paling banyak kategori II (denda maksimal 10 juta)
Selain hal di atas, pemilik hewan juga akan dikenai 6 bulan penjara apabila :
- Menghasut hewan hingga membahahayakan orang
- Menghasut hewan yang sedang ditunggangi atau hewan yang sedang menarik kereta atau gerobak atau yang dibebani barang
- Tidak menjaganya secara patut hewan buas yang ada dalam penjagaannya.
- Memelihara hewan buas yang berbahaya tidak melaporkannya kepada pejabat yang berwenang.
Pasal tersebut dinilai konyol karena apabila hewan-hewan yang biasa berkeliaran disekitar pekarangan rumah, lalu masuk ke pekarangan rumah orang lain, apakah juga akan didenda sebesar 10 juta?

6. Pasal Pengenaan Denda untuk Gelandangan
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa Gelandangan atau orang yang menggelandang akan didenda maksimal sebesar 1 juta rupiah. Dan ternyata ancaman tersebut sudah berlaku di beberapa daerah, salah satunya adalah Jakarta . Di Jakarta, penggelandang maksimal didenda sebesar 20 juta, di Pekanbaru penggelandang didenda maksimal 50 juta. Banyak yang memprotes pasal tersebut dikarenakan dianggap tidak sesuai dengan kedaan sosial di Indonesia saat ini. Dimana masih banyak warga miskin dari kalangan menengah kebawah, orang-orang tanpa pendidikan yang terpaksa menggelandang, serta hal-hal yang lainnya.

7. Pasal Tentang Alat Kontrasepsi (RUUKUHP Nomor 414)
Setiap orang yang secara terang-teranga, mempertunjukkan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan alat kontrasepsi kepada anak diancam pidana maksimal 6 bulan atau denda
Pasal tersebut dinilai tidak relevan dengan kondisi sosial saat ini dimana anak-anak dibawah umur justru sangat perlu emndapatkan pendidikan seksual sejak dini agar terhindar dari hal-hal buruk yang menimpanya di masa depan akibat dari kurangnya pengetahuan tentang pendidikan seksual yang masih dianggap tabu diantara masyarakat.

8. Pasal tentang Korupsi
Dalam RKUHP terbaru ini, para pelaku korupsi hanya dipidana selama 2 tahun, hukuman ini lebih ringan dibandingkan dengan KUHP sebelumnya yakni hukuman paling sedikit 6 tahun penjara. Pasal ini dianggap paling kontroversial karena dianggap meringankan hukuman bagi koruptor serta membuka jalan baru bagi calon koruptor untuk tidak takut lagi terhadap hukum yang semakin lama semakin tumpul keatas tajam kebawah.

9. Pasal Penistaan Agama (RKUHP 313)
pasal ini berlaku bagi orang yang menyiarkan, menunjukkan, menempelkan tulisan, gambar, atau rekaman, serta menyebarluaskannya melalui kanal elektronik. Ancaman bagi pelaku penistaan agama adalah pidana selama 5 tahun.

10. Pasal Tentang Santet (RKUHP 252)
Tindakan santet bagi orang yang menawarkan jasa praktik ilmu hitam bisa diancam pidana penjara. Pasal ini dinilai konyol karena santet merupakan sesuatu yang tidak adap dilihat secara kasat mata serta tidak ada bukti konkret yang bisa membawa kasus itu ke pengadilan. Selain itu, masyarakat juga menganggap bahwa pasal itu tidak dipikirkan secara matang dan hanya mengada-ada saja.

11. Pasal Kebebasan Pers dan Berpendapat ( RKUHP nomor 218 ayat 1)
Dalam pasal ini, masyarakat maupun para jurnalis dibatasi dalam menulis atau mengungkapkan pendapat berupa kritikan terutama kritikan terhadap para pemimpin negara. Masyarakat menganggap bahwa pemerintah sedang membangun sebuah pemerintahan yang otoriter dan antikritik dengan adanya pasal tersebut. Bahkan pasal tersebut dianggap sebagai awal lahirnya New Orba di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Namun, fakta dilapangan menguak hal lain, bahwasannya apa yang ditudingkan publik selama ini tidaklah sepenuhnya benar. Tidak semua dalam RKUHP tersebut menjurus pada hal-hal negatif yang merugikan masyarakat. Oleh karena itu, publik disarankan untuk berfikir dari berbagai sisi, bukan hanya dari 1 sisi saja. Karena segala suatu yang dipandang hanya dari satu sisi justru akan menimbulkan polemik yang tak berkesudahan.

Berikut penjelasan yang sebenarnya mengenai RKUHP
1. Pasal 470-471 tentang Aborsi
Pasal ini harus dibaca bersama dengan UU 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa  aborsi dilarang di Indonesia KECUALI untuk korban pemerkosaan dan ibu dalam keadaan gawat darurat.
Pasal 432 tentang Gelandangan
Isu menyebutkan bahwa dan pekerja pulang malam dan terlunta-lunta akan didenda. Padahal, hal tersebut TIDAK BENAR. Yang dimaksud gelandangan dalam RKUHP ini adalah gelandangan yang tidak memiliki identitas dan mengganggu ketertiban umum yang akan ditindak.

2. Pasal 218-219 tentang Kebebasan Pers
Dalam pasal ini, diisukan bahwa siapapun yang menghina Presiden akan dipidana. Faktanya, itu TIDAK BENAR. Kritik terhadap Presiden diperbolehkan selama tidak mengandung unsur penghinaan seperti menggunakan kata-kata kasar dan sebutan binatang.

3. Pasal 252 tentang Santet
Pasal ini menimbulkan polemik karena publik menganggap bahwa santet adalah hal yang sulit dibuktikan. Faktanya, ibu bukanlah poin di dalam pasal ini. yang benar adalah siapapun yang mengaku memiliki kekuatan ghaib dan menawarkan jasa untuk menimbulkan penyakit, kematian, dan kerugian lainnya akan dipidana.

4. Pasal 417-419 tantang Perzinahan
Pasal ini diisukan bahwa siapapun yang melakukan “Kumpul Kebo” dapat dipidana. Faktanya, pasal ini merujuk kepada Pancasila sila ke 1 : Ketuhanan Yang Maha Esa yang artinya Negara menjunjung tinggi aturan dan adab beragama dimana tak ada satu pun agama yang membenarkan perilaku perzinaan. Serta  pasal ini juga mengacu pada “Delik Aduan”.

5. Pasal 278 tentang Unggas Berkeliaran
Pasal ini dibuat berdasarkan keluhan masyarakat pedesaan yang merasa terganggu dengan adanya unggas milik tentangga yang merusak benih/biji-bijian yang mereka tanam. Bagi sebagian orang pasal ini tekesan konyol dan tidak penting, padahal bagi warga pedesaan, hal ini sangat mengganggu dan merugikan.

Jadi bagaimana menurut Anda? Apakah RUU KUHP ini terdapat nilai-nilai postif atau memang konyol seperti anggapan banyak orang saat ini?

Sumber Referensi :  Detik.com
             Detik.news
             Tirto.id
             Instagram/komikpolisi

Comments

Popular posts from this blog

CERPEN | Menikahimu

Raihan dan Rania | PART 4

Raihan dan Rania | PART 6