PLAGIARISME | PLAGIAT


  1. 1.      Plagiarisme adalah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri. Plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain. Di dunia pendidikan, pelaku plagiarisme dapat mendapat hukuman berat seperti dikeluarkan dari sekolah/universitas. Pelaku plagiat disebut sebagai plagiator.
Yang digolongkan sebagai plagiarisme:
  • menggunakan tulisan orang lain secara mentah, tanpa memberikan tanda jelas (misalnya dengan menggunakan tanda kutip atau blok alinea yang berbeda) bahwa teks tersebut diambil persis dari tulisan lain
  • mengambil gagasan orang lain tanpa memberikan anotasi yang cukup tentang sumbernya

Dalam buku Bahasa Indonesia: Sebuah Pengantar Penulisan Ilmiah, Felicia Utorodewo dkk. menggolongkan hal-hal berikut sebagai tindakan plagiarisme]:
  • Mengakui tulisan orang lain sebagai tulisan sendiri,
  • Mengakui gagasan orang lain sebagai pemikiran sendiri
  • Mengakui temuan orang lain sebagai kepunyaan sendiri
  • Mengakui karya kelompok sebagai kepunyaan atau hasil sendiri,
  • Menyajikan tulisan yang sama dalam kesempatan yang berbeda tanpa menyebutkan asal-usulnya
  • Meringkas dan memparafrasekan (mengutip tak langsung) tanpa menyebutkan sumbernya, dan
  • Meringkas dan memparafrasekan dengan menyebut sumbernya, tetapi rangkaian kalimat dan pilihan katanya masih terlalu sama dengan sumbernya.
Hal-hal yang tidak tergolong plagiarisme:
  • menggunakan informasi yang berupa fakta umum.
  • menuliskan kembali (dengan mengubah kalimat atau parafrase) opini orang lain dengan memberikan sumber jelas.
  • mengutip secukupnya tulisan orang lain dengan memberikan tanda batas jelas bagian kutipan dan menuliskan sumbernya.
  1. 2.      Plagiarisme, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, ialah penjiplakan yang melanggar hak cipta, yaitu hak seseorang atas hasil penemuannya yang dilindungi oleh undang-undang. Plagiat adalah pengambilan karangan (pendapat dsb) orang lain dan menjadikannya seolah-olah karangan / pendapat sendiri, misalnya menerbitkan karya tulis orang lain atas nama dirinya sendiri. Orang yang melakukan plagiat disebut plagiator atau penjiplak.
  1. 3.      pengambilan karangan (pendapat dsb) orang lain dan menjadikannya seolah-olah karangan (pendapat dsb) sendiri, msl menerbitkan karya tulis orang lain atas nama dirinya sendiri; jiplakan.
2. UU TENTANG PLAGIAT SERTA SANKSI-SANGKI UNTUK PARA PLAGIATOR
  • Peraturan keperdataan yang berkaitan dengan kasus :
KUHPer :
Pasal 529 KUHPer
Pasal 548 KUHPer
Pasal 557 KUHPer
Pasal 570 KUHPer
Pasal 572 KUHPer
Pasal 584 KUHPer
Pasal 612 KUHPer
UU nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta :
Pasal 2 ayat (1)
Pasal 3 ayat (1),(2)
Pasal 12
Pasal 15
Pasal 26 ayat (1)

Sumber: file:///E:/DUTY%20OF%20CAMPUS/semester%20IV/SISTEM%20TELEKOMUNIKASI/analisis-hukum-perdata-pada-kasus.html
  • Sanksi Plagiat (UU No. 20/2003)
Lulusan PT yang karya ilmiahnya digunakan untuk memperoleh gelar akademik, profesi, atau vokasi terbukti merupakan jiplakan:
  • Pencabutan gelar (Pasal 25 ayat 2).
  • dipidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak 200 juta rupiah (Pasal 70).
Hak Cipta
  • Memberi perlindungan terhadap karya cipta di bidang seni, sastra, dan ilmu pengetahuan.
  • Timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan.
  • Dianggap sebagai benda bergerak.
  • Dapat beralih atau dialihkan.
  • Ciptaan yang tidak diketahui penciptanya, hak ciptanya adalah pada Negara.
Sanksi Pidana Pelanggaran Hak Cipta
  • Pidana penjara paling singkat satu bulan dan/atau denda paling sedikit 1 juta rupiah, atau pidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak 5 milyar rupiah.
Bentuk Ciptaan yang Dilindungi
  • Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (layout) terbitan, dan karya tulis lain;
  • Ceramah, kuliah, pidato dan sejenis;
  • Alat peraga pendidikan dan ilmu pengetahuan;
  • Lagu atau musik dgn atau tanpa teks;
  • Drama atau drama musikal, tari, koregografi, pewayangan dan pantomim;
  • Seni rupa (seni lukis, gambar, ukir, kaligrafi, pahat, patung, kolase, dan seni terapan;
  • Arsitektur;
  • Peta;
  • Seni batik;
  • Fotografi;
  • Sinematografi; dan
  • Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain hasil pegalihwujudan.
Ruang Lingkup HAKI
  • Hak cipta dan hak-hak berkaitan dgn hak cipta;
  • Merek;
  • Indikasi geografis;
  • Rancangan industri;
  • Paten;
  • Desain layout dari rangkaian elektronik terpadu;
  • Perlindungan thd rahasia dagang; dan
  • Pengendalian praktek-praktek persaingan tdk sehat dalam perjanjian lisensi.
Cara Menghindari Plagiat
  • Cantumkan dua tanda petik (“) pada pernyataan yang berasal langsung dari naskah asli dan cantumkan sumbernya dengan benar;
  • Tulis ulang (paraphrase); dan
  • Cantumkan sumbernya dengan benar.
Cara Melakukan Paraphrase
  • Baca ulang secara cermat, singkirkan naskah aslinya;
  • Gunakan kata-kata dan ide anda sendiri dalam merangkai kalimat;
  • Urutkan pemikiran anda dan utarakan ide tersebut; dan
  • Periksa ulang parapharase anda, bandingkan dengan naskah asli, pastikan tidak menggunakan kata/istilah yang sama, dan informasi yang akan disampaikan tepat.
Yang Termasuk Kutipan
  • Ringkasan (summary);
  • Ungkapan dengan kata-kata sendiri (paraphrase);
  • Kutipan (quotation); dan
  • Statistik dan grafik.
Yang Bukan Kutipan
  • Pengetahuan umum (common sense);
  • Kesimpulan anda sendiri;
  • Fakta-fakta yang dapat ditemukan pada berbagai sumber; dan
  • Istilah standar (standard term
Sumber: file:///E:/DUTY%20OF%20CAMPUS/semester%20IV/SISTEM%20TELEKOMUNIKASI/212-plagiat-hak-cipta-dan-haki.html

Comments

Popular posts from this blog

CERPEN | Menikahimu

Raihan dan Rania | PART 4

Raihan dan Rania | PART 6